WAKIL Menteri Hukum Edwar Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Eddy Hiariej, sapaan Edwar Omar Sharif Hiariej, mengatakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana mendesak karena keberadaannya merupakan amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi, (RUU Penyesuaian Pidana) itu yang harus diprioritaskan untuk prolegnas prioritas 2025," kata Eddy Hiariej di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana harus dirampungkan pada 2025. Sebab, Undang-Undang KUHP harus diimplementasikan, pada tahun depan. Selain itu, kata dia, ada ketentuan kurungan pidana yang tak lagi dikenal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami betul-betul mencari yang paling urgen untuk dib...