MAHKAMAH Konstitusi (MK) melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan seperti halnya menteri agar mereka berfokus mengurus kementerian. Larangan wamen rangkap jabatan itu tertuang dalam pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam putusannya, MK memberi waktu paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut. Enny menilai pemerintah memerlukan waktu mengganti berbagai jabatan yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para wamen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny dalam sidang putusan.