TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesepakatannya atas usulan agar pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi diselenggarakan dalam tahun yang sama. Menurutnya, idealnya terdapat jeda waktu minimal satu tahun antara tahapan pemilu dan pilkada untuk mencegah beban berlebih bagi penyelenggara.
"Kalau pemilu 2029, ya minimal pilkadanya 2030. Tahun 2031 juga tidak apa-apa," ujar Rifqinizamy dalam diskusi publik bertajuk “Masa Depan Demokrasi Elektoral di Indonesia” yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu dan pilkada diperlukan agar KPU memiliki cukup waktu dalam menyiapkan tahapan berikutnya, sekaligus membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem pe...