TEMPO.CO, Jakarta -- SETARA Institute menyatakan, Kepolisian Indonesia di bawah langsung Presiden merupakan perintah konstitusi. Menurut lembaga nirlaba yang berfokus pada advokasi demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia ini, ketika ada aspirasi mengubah posisi Kepolisian di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri adalah gagasan yang keliru.
"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 1 Desember 2024.
SETARA menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus yang menduga ada keterlibatan kepolisian dalam pemenangan beberapa calon kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Dia menyebutnya sebagai kelompok...