Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berusia 21 tahun bernama Evan Frederick Light mengaku bersalah mencuri mata uang kripto senilai USD 37.704.560 atau sekitar Rp 591 miliar dari 571 korban dalam serangan siber tahun 2022.
Menurut pengumuman dari Departemen Kehakiman AS, Light mencuri kripto dari sebuah perusahaan induk investasi yang tidak disebutkan namanya--berkantor pusat di Sioux Falls, South Dakota.
Dalam Pernyataan Fakta yang diperoleh oleh Bleeping Computer, dikutip Senin (7/10/2024), pria asal Indiana, AS, itu mengatakan bahwa ia dan rekan konspiratornya mencuri identitas klien sah perusahaan tersebut untuk mendapatkan akses ke server perusahaan.
Mereka kemudian mengeksploitasi kerentanan untuk menyebar lebih jauh ke dalam jaringan. Dengan menggunakan akses ini, Light mengatakan mereka mencuri informasi pribadi klien perusahaan, yang kemu...