Liputan6.com, Jakarta Perokok aktif yang telah berusia 40 tahun ke atas perlu menjalani skrining kanker paru. Demikian pula dengan individu yang telah berhenti merokok kurang dari 10 tahun. Hal ini disampaikan dokter dari Divisi Imunologi dan Penyakit Paru Interstisial Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI Sita Laksmi Andarini.
“Yang wajib skrining adalah kelompok risiko tinggi di atas 45 tahun dengan kondisi perokok aktif atau mantan perokok kurang dari 10 tahun,” kata Sita Laksmi Andarin dalam kegiatan diskusi memperingati Bulan Kesadaran Kanker Paru di Jakarta, Jumat, dilansir ANTARA.
Selain itu, ada pula beberapa sasaran kelompok yang juga wajib melakukan skrining kanker guna mencegah terjadinya kanker paru. Mereka adalah para pekerja tambang, pekerja berisiko, serta keluarga yang...