TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024. Bagi guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.
Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menilai rencana itu menimbulkan multitafsir di kalangan guru dan masyarakat.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan tafsiran pertama yaitu semua guru PNS akan mendapatkan tambahan gaji sebesar 100 persen dari gaji pokok. Ia mensimulasikan, bila gaji guru sebesar Rp4 juta, maka akan mendapatkan gaji tambahan sebesar Rp4 juta sehingga mendapatkan Rp8 juta.
Masalahnya, gaji ASN sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS. Bila tafsiran ini benar, maka akan mempengaruhi per...