TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan atau MKD DPR menggelar sidang untuk memproses pengaduan terhadap perilaku legislator yang dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku. Sidang perdana MKD periode 2014-2029 tersebut memeriksa tiga anggota DPR yang dilaporkan atas sejumlah kasus.
Anggota MKD dari fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin, mengatakan MKD akan meminta penjelasan lebih lanjut dari legislator yang diadukan. Dia mengatakan tindak-tanduk anggota dewan hanya bisa diproses bila terdapat aduan.
“Nanti para anggota dewan yang dilaporkan ke MKD akan dimintai klarifikasi atas pernyataannya. Sebab anggota DPR memberikan pernyataan itu dia memiliki hak imunitas, tidak bisa dibawa ke MKD kecuali ada aduan yang masuk,” katanya saat ditemui di k...