TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Sosial berjanji akan mendorong kesetaraan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Setara berkarya menjadi komitmen nasional dalam memberikan pelayanan kepada para penyandang disabilitas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan sudah ada aturan yang mewajibkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Adapun untuk perusahaan swasta, kata menteri yang biasa dipanggil Gus Ipul itu, diwajibkan untuk mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Jadi sesuai arahan Presiden, kami nanti diminta berkoordinasi dengan semua instansi. Kami akan berkirim surat, juga berkoordinasi bahwa ada kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,&rdquo...