TEMPO.CO, Jakarta - Para purnawirawan prajurit Tentara Nasional Indonesia alias TNI tak searah soal ide pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan para purnawirawan TNI itu muncul dalam pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan TNI pada April lalu. Namun, perkumpulan bekas anggota TNI lainnya, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat atau PPAD menolak disebut sejalan.
Forum Purnawirawan TNI menilai terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto melanggar konstitusi. Sebab regulasi yang meloloskan pencalonan putra bekas presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dalam Pilpres 2024, mereka anggap melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article