TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, berencana menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut sekretaris tim pemenangan Airin-Ade, Asep Rahmatullah, gugatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan pemilihan yang adil dan demokratis.
“Jangan sampai keterlibatan aparat di pilkada ini tidak diselesaikan melalui MK,” kata Asep saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2024.
Asep meyakini kekalahan Airin-Ade dari pesaingnya, Andra Soni-Dimyati Natakusumah, karena keterlibatan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum. “Kepala desa juga dikerahkan untuk memenangkan Andra Soni,” katanya.
Dia mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan aparat tersebut. Namun demikian, Asep enggan memberikan penjelasan seperti apa bukti ...