INFO NASIONAL - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyempurna ibadah Ramadan dan bentuk kepedulian terhadap fakir miskin. Sesuai hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan pokok, setara dengan 2,5–3 kg beras atau bahan makanan utama lainnya.
Mazhab Syafi’i dan Maliki menegaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, sesuai sunnah Rasulullah. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa zakat dalam bentuk makanan memastikan penerima langsung mendapatkan manfaat. Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di si...