TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Wahfiudin Sakam Bahrum mengatakan, negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan zakat umat Islam. Negara juga tidak boleh membiarkan terjadinya penyaluran zakat kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik, baik lembaga maupun pribadi demi menjaga keadilan sosial.
“Negara tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat dalam umat Islam seperti halnya dalam pengelolaan keuangan keagamaan umat lain, misalnya persepuluhan dalam umat Nasrani,” ujar Wahfiudin di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 9 Mei 2025, seperti dikutip dari keterangan tertulis MK. Wahfiudin menjadi ahli yang dihadirkan pemohon Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024 dalam sidang pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat di Mahkamah Konstitusi.
...