TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengusulkan pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres) lewat jalur independen atau non-partisan. Hal itu disampaikan Sultan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wapres.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu, 4 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article