TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Anna Margret mengatakan partai politik tidak punya kesadaran mengenai kesetaraan gender. Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengenai norma keterwakilan perempuan pada alat kelengkapan dewan (AKD) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Juli 2025.
“Dalam riset sejak tahun 2013, kami mempublikasikan paradoks keterwakilan perempuan, di mana perempuan anggota DPRD di 3 provinsi, justru hambatan terbesar datang dari partai,” ujar Anna dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article