TEMPO.CO, Jakarta -- Tentara Nasional Indonesiai (TNI) menegaskan tidak pandang bulu menindak prajurit yang terlibat kasus hukum. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, tentara yang terbukti melanggar hukum tidak layak dilindungi institusinya. "Kami proses. Ngapain takut. Kalau perlu pecat, pecat," ujar Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Jenderal Kristomei menyampaikan hal ini merespons kasus pembunuhan tiga personel polisi yang melibatkan dua tentara di Way Kanan, Lampung. "Penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap prajurit yang melanggar," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Insiden nahas itu ...