TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengingatkan kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.
Menurut Hasanuddin intimidasi tersebut adalah hal yang tak dapat ditoleransi. "Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," kata dia dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasanuddin mengatakan pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta dan mengawal jalannya pemerint...