TEMPO.CO, Jakarta - Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup muncul kembali setelah uji materinya ditolak Mahkamah Konsitusi atau MK pada September 2023 lalu. Ide tersebut kali ini disampaikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Tak hanya SIM, masa berlaku seumur hidup juga diusulkan diterapkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pemberlakuan tersebut menimbang sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga berlaku seumur hidup.
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding dalam agenda bersama Kepala Korlantas Irjen Polisi Aan Suhanan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.