TEMPO.CO, Solo - Majelis hakim menunda sidang perdana gugatan wanprestasi ihwal batalnya produksi mobil Esemka. Sidang dijadwalkan kembali pada 8 Mei 2025.
Penundaan itu diputuskan lantaran pihak tergugat Ma’ruf Amin tidak hadir atau tidak ada perwakilan kuasa hukum yang ditunjuk. Pantauan Tempo, sidang perdana gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis, 24 April 2025 itu berlangsung hanya sekitar 30 menit. Dari tiga tergugat, yakni Jokowi, Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi, hanya pihak Maruf Amin yang tidak hadir. Ketua majelis hakim Gede Hariadi pun menunda sidang sampai tanggal 8 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article