TEMPO.CO, Jakarta - Taman Makam Pahlawan Nasional (TMP) bukanlah tempat pemakaman umum, melainkan area khusus yang diperuntukkan bagi mereka yang dianggap berjasa luar biasa kepada bangsa dan negara.
Meskipun prajurit aktif, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan memiliki hak untuk dimakamkan secara militer, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum hak tersebut diberikan secara resmi.
Tidak semua orang dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Melansir dari laman resmi Kemenpora.go.id, terdapat kriteria khusus bagi seseorang untuk bisa dimakamkan di TMP Nasional. Di antaranya adalah individu yang menerima pe...