Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus vape obat keras, Rabu (22/10/2025). Ijonk dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut mengedarkan sediaan farmasi yang tak memenuhi standar, sebagaimana dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Ijonk merasa vonis 8 bulan tidak tepat, mengingat kasus ini bermula dari ketidaktahuannya mengenai isi vape tersebut. Meski mengaku kini berada di titik terendah, pria yang disapa Ijonk ini menunjukkan optimisme dan mengisyaratkan akan adanya hari bahagia yang menanti di masa depan.
Usai sidang, Ijonk bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada orang-orang terdekat yang ...