KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan DPR akan membuka kesempatan bagi masyarakat sipil memberi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP hingga menjelang pengesahan di sidang paripurna. DPR menargetkan pembahasan revisi KUHAP akan rampung pada September 2025.
Habiburokhman menuturkan masukan dari masyarakat masih dimungkinkan meski pemerintah dan DPR telah membahas seluruh daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUHAP.
“Kalau logika standarnya ketika di panitia kerja selesai, berarti sampai di paripurna tidak ada perubahan. Tetapi tidak demikian. Masih sangat mungkin bisa kalau sudah disetujui di tingkat pertama...