KOMISI I DPR sedang membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Sejumlah usulan mengemuka dalam pembahasan revisi UU TNI itu, seperti penambahan kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI serta perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Kelompok masyarakat sipil menyoroti usulan dalam draf RUU TNI tersebut. Mereka menilai, usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, misalnya, mengatakan usulan penambangan pos bagi prajurit TNI di jabatan sipil mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
Tak cuma itu. Publik juga mengkritik pembahasan revisi UU TNI berlangsung secara tertutup di sebuah hotel bintang lima...