Liputan6.com, Jakarta Vonis 6,5 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tak serta merta membuat Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun bisa bernapas lega.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Senin (23/12/2024) memerintahkan perampasan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Perintah itu tertuang dalam amar putusan.
Antara, Senin (23/12/2024), mengabarkan, beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus ini, berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima hakim memerintahkan Read Entire Article