TEMPO.CO, Jakarta - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia alias revisi UU TNI, menjadi sorotan utama dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa terdapat tiga aspek krusial dalam UU TNI yang akan mengalami perubahan, yakni mengenai kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas aktif prajurit, serta penugasan prajurit militer di jabatan sipil.
“Saya, atas nama pemerintah, juga menyampaikan bahwa makna yang tersirat di dalam rancangan undang-undang itu ada tiga,” ujar Sjafrie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article