TEMPO.CO, Jakarta - Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin dalam berbagai perangkat perundang-undangan di Indonesia. Berbagai regulasi telah mengatur hak dan kewajiban pers nasional dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi kepada publik.
Beberapa aturan hukum yang mengatur kebebasan pers antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan lain yang mendukung kebebasan jurnalistik di Indonesia.
Pasal 28F UUD 1945: Hak Mendapatkan Informasi
Kebebasan pers juga diperkuat oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini menegaskan hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, me...