DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI ini, di antaranya soal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, serta perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pengesahan revisi UU TNI itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Gelombang penolakan masih terjadi di sejumlah daerah hingga Kamis, 27 Maret 2025. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indones...