TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ketentuan presidential threshold atau ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai presidential threshold, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sebagai hasil dari putusan tersebut, ketentuan mengenai ambang batas tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata S...