Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit rapper Sik-K akhirnya mencapai babak final. Dilansir dari Chosun Biz, Jumat (2/5/2025), dijatuhi hukuman penjara 10 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Selain hukuman percobaan, pria 31 tahun ini juga diperintahkan untuk menjalani masa percobaan dan menghadiri 40 jam konseling tentang pemulihan dari narkoba.
Pria bernama asli Kwon Min Sik ini dituduh melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, dalam hal ini penyalahgunaan mariyuana.
"Jumlah pelanggarannya banyak, dan sebagai penyanyi terkenal, hal ini memiliki dampak sosialnya tinggi," begitu pernyataan hakim atas putusan ini.
Ditambahkan, "Ia menunjukkan penyesalan yang mendalam, dan fakta bahwa ia menyerahkan diri terkait tuduhan kepemilikan ...