TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat 62 narapidana beragama Buddha mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025. Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan kurungan.
Mardi mengatakan napi penghuni Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, menjadi yang terbanyak menerima remisi yang mencapai 15 orang. Adapun dilihat dari jenis tindak pidananya, lanjut dia, napi paling banyak menerima remisi Waisak ialah yang sedang menjalani hukuman perkara narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article