TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Ketiganya adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang terlibat dalam majelis hakim yang memutus perkara tiga korporasi besar dengan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, pada Senin dini hari, 14 April 2025. Ketiganya diduga menerima suap dalam perkara yang melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group tiga perusahaan raksasa di industri minyak sawit.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article