TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut ingin maafkan koruptor asal kembalikan hasil curiannya.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons ide Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor asal mengembalikan hasil curiannya. Menurut Yusril, hal tersebut bisa dilaksanakan dengan pemberian amnesti dan abolisi.
"Presiden Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi," kata Yusril Ihza. Kendati demikian, sesuai amanat konstitusi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan amnesti dan abolisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article