TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati diberikan untuk terpidana yang telah melanggar aturan berat di suatu negara, termasuk di Indonesia dan Cina. Dua negara ini memiliki persamaan dan perbedaan aturan tentang penerapan hukuman mati. Adapun, persamaan dan perbedaan hukuman mati Indonesia dan Cina sebagai berikut:
Persamaan Hukuman Mati Indonesia dan Cina
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikutip j-innovative.org, dalam penerapannya, hukuman mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya tindak pidana lain di Indonesia. Misalnya, dalam pasal 73 draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, hukuman mati diancamkan secara alternatif terhadap tindak pidana bersifat khusus.&...