TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Keputusan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 itu akan diberlakukan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan penerapan SPMB merupakan wujud evaluasi dan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. “Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki,” kata Mu'ti dalam agenda taklimat media yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article