TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan larangan terhadap penyiaran secara langsung persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan larangan untuk menyiarkan secara langsung persidangan Tom Lembong dikarenakan khawatir sanksi-sanksi lain dapat menyaksikan.
"Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya," kata Dennie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat usai waktu skors habis pada Kamis, 20 Maret 2025. Dennie lanjut mengatakan, “Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan."
Menurut hakim tersebu...