INFO NASIONAL – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi oleh air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil atau gelas. Sampah plastik jenis ini kini menjadi sorotan utama karena kontribusinya yang besar terhadap pencemaran lingkungan di Pulau Dewata.
Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya akan mengump...