TEMPO.CO, Jakarta -- Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyarankan Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan kepatuhan para menteri untuk melaporkan hartanya ketimbang merencanakan pengampunan bagi koruptor. Jika punya komitmen kuat mendukung pemberantasan korupsi, Prabowo bisa memulai dengan mengingatkan para menteri di Kabinet Merah Putih agar patuh mengisi form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara objektif. "Pelik jadinya jika persoalan pengampunan koruptor didahulukan, sedangkan LHKPN di lingkungan pemerintah saja abai," kata Herdiansyah saat dihubungi, Jumat, 20 Desember 2024.
Herdiansyah merujuk pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah seorang komisioner pernah menyebutkan, hampir setengah pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN-nya. Menurut KPK, dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, hanya 72 yang sudah dan...