INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memeriksa Bupati Indramayu Lucky Hakim pada Selasa, 8 April 2025. Pemeriksaan itu buntut dari pelesiran sang bupati ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Tindakan Lucky Hakim tersebut dinilai melanggar peraturan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan selama hampir 3,5 jam. Pemeriksaan itu bertujuan mengetahui alasan Lucky Hakim bertamasya ke Negeri Sakura tanpa mengantongi izin.
Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan itu menyebutkan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar n...