TEMPO.CO, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara sengketa hasil pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang dipaparkan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di ruang persidangan, menurut hakim konstitusi, dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article