TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak bersifat wajib, tapi siswa yang tidak mengikuti berisiko kehilangan kesempatan, seperti melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi maupun memasuki dunia kerja. “TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan, tapi punya implikasi yang luas. Banyak anak-anak kehilangan kesempatan studi lanjut karena tidak punya nilai berbasis individual,” ujar Abdul Mu’ti dalam sambutan webinar bertajuk Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Jumat, 11 Juli 2025.
Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan, TKA dirancang sebagai jalan tengah di tengah perbedaan pandangan publik soal ujian nasional. Di satu sisi, ada yang menolak ujian karena alasan kesenjangan mutu pendidikan dan tekanan psikologis siswa. Di sisi lain, kelompok pendidik dan akademikus menilai ujian masih dibutuhkan untuk menjaga kualitas pen...