TEMPO.CO, Jakarta -- Gelombang demo menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meluas ke berbagai daerah. Mereka juga mengecam kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil selama aksi demo tersebut.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Faiz Nabawi Mulya mengatakan, hak untuk berdemonstrasi dilindungi undang-undang. “Mahasiswa Trisakti turut prihatin dengan kejadian represifitas terhadap mahasiswa maupun masyarakat yang diduga dilakukan oleh aparat hingga menelan korban luka,” kata Faiz dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 25 Maret 2025.
Mereka menegaskan, aksi demonstrasi dilindungi undang-undang. Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 200...