INFO NASIONAL - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Said. Dengan keluarnya putusan ini, para ahli waris dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan hutang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, dengan anggota Panji Widagdo, serta Haswandi.
Sengketa ini berawal pada 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat alias Arsjad Rasjid, Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan ...