MAHASISWA Institut Teknologi Bandung, yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi, mendapatkan penangguhan penahanan dari Badan Reserse Kriminal Polri pada Ahad, 11 Mei 2025. Polisi telah menetapkan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Ahad.
Trunoyudo mengatakan penangguhan penahanan mahasiswa pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumny...