TEMPO.CO, Yogyakarta - Belasan korban terduga pelecehan seksual guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau UGM, Edy Meiyanto meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersikap tegas, memberikan sanksi berupa pencopotan status pelaku sebagai aparatur sipil negara.
Sebelumnya, Rektorat UGM telah memecat pelaku karena terbukti bersalah. Pelaku dinyatakan melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Universitas juga sudah melaporkan Edy ke kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.
Baca ber...