TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Indonesia perlu dilakukan. Revisi tersebut perlu dilakukan sesuai perkembangan zaman.
Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, kewenangan Kepolisian saat ini sudah cukup dan begitu luas. "Hanya saja harus ada modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi internasional saat ini," ujar Arief saat dihubungi pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Situasi global yang dimaksud Arief menyangkut kejahatan di dunia maya atau siber. Undang-Undang Kepolisian diberlakukan pada 23 tahun lalu. Arief menyebutkan, regulasi tersebut harus direvisi karena releva...