Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan/atau dilarang.
Dari 16 kosmetik berbahaya itu, delapan di antaranya mengandung merkuri, lima mengandung pewarna merah K10, satu mengandung timbal, satu mengandung retinoat, dan satu lagi mengandung retinoat sekaligus hidrokuinon.
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).
BPOM pun merinci efek pemakaian kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni: