Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan telah memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto menjelaskan, pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang ada di Kementerian Komdigi.
Dalam siaran pers yang diterima, Senin (9/12/2024), audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Ditjen Aptika menemukan adanya pegawai kontra...