Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) mengungkap telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten terkait judi online. Pemblokiran ini dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revoluasi, angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten judi online yang diturunkan per hari.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya konten perjudian online.
Lebih lanjut Prabu menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online. Namun, ini juga upaya menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
"Kami t...