Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memberi instruksi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut.
Pengehentian sementara kegiatan residensi di rumah sakit pendidikan itu agar bisa dilakukan evaluasi usai kejadian dokter residen PPDS Unpad memperkosa keluarga pasien pada Maret 2025.
"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com pada 9 April 2025.
Penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin dilakukan satu bulan.