TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan akan menyerahkan laporan kekerasan aparat terhadap massa aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kepada Ombudsman Republik Indonesia. Laporan itu disusun berdasarkan pemantauan mereka pada dua periode aksi, yaitu 15-20 Maret dan 21-28 Maret 2025, yang menunjukkan adanya pola pelanggaran serius terhadap hak menyatakan pendapat warga negara.
“Dari segi maladministrasinya, banyak peserta aksi yang ditangkap tanpa prosedur hukum yang benar. Ada yang ditahan tanpa surat penangkapan atau pemanggilan,” kata anggota Divisi Hukum KontraS Muhammad Yahya Ihyaroza, saat ditemui di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article